FKPPI Jawa Barat Desak Pelaku Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang Diusut Tuntas

FKPPI Jawa Barat Desak Pelaku Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang Diusut Tuntas

Travel | BuddyKu | Jum'at, 19 Agustus 2022 - 18:32
share

Polisi berhasil meringkus Henry Hernando (30) alias Aseng, pembunuh Muhammad Mubin, seorang purnawirawan TNI berpangkat Letkol telah ditangkap polisi di rumahnya, Kamis 18 Agustus 2022. Pemilik ruko di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ini ditangkap karena menusuk dan menganiaya korban M. Mubin hingga tewas pada Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB itu, korban berinisal MM seorang purnawirawan anggota TNI tewas bersimbah darah usai ditusuk menggunakan pisau dapur oleh pemilik toko berinisial HH di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Pada 16 Agustus tersebut, korban pada jam 08.10 WIB memarkirkan kendaraan di depan rumah tersangka. Nah, saat itu, kemudian ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).

Namun, korban tak terima dengan teguran itu dan berbalik memarahi. Keduanya pun terlibat cekcok hingga akhirnya diketahui oleh Aseng. Alhasil,Aseng juga terlibat adu mulut denganMubin dan membela pegawainya. Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukkan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari dalam rumah,

Ketua Pengurus Daerah X GM KB Forum Keluarga Putra Putri Purnawirawan Jawa Barat, Alvino Kusdiharja U.P meminta kepada pihak kepolisian agar kasus ini diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. "Kalau perlu pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan yang telah dilakukan karena ini bukanlah tindak kejahatan biasa, melainkan pembunuhan atas seorang Patriot Bangsa".

"Kami juga mengucapkan bela sungkawa yang sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sekaligus keluarga besar kami dimana kami sesama anak TNI POLRI terpanggil dan akan mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan."

"Selain itu juga, sebagai penghormatan dan jiwa korsa sesama anak TNI POLRI, kami juga akan melaksanakan takziah ke keluarga korban bersama-sama dengan rekan-rekan GM KB FKPPI DKI untuk memberikan dukungan moril dan perlindungan agar tidak ada tekanan dari pihak manapun kepada keluarga korban"

Asengditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.Dia terancam hukuman hingga tujuh tahun bui. Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu Sidabukke mengatakan,Aseng menghabisi nyawa korban dengan lima tusukan pisau, dua di leher, dua dada, dan satu perut.

Topik Menarik