Di Gunungkidul 195 Orang, Kulonprogo 29

Di Gunungkidul 195 Orang, Kulonprogo 29

Travel | BuddyKu | Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:57
share

RADAR JOGJA Sebanyak 195 narapidana di Gunungkidul mendapat remisi masa tahanan dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. Di antara mereka dinyatakan langsung bebas. Sisanya sebatas pengurangan masa hukuman.

Data tersebut merupakan akumulasi napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonosari, Lapas Perempuan Yogyakarta Kelas IIB Yogyakarta, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta.

Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Tegus Suroso mengatakan, penyerahan remisi dilaksankaan secara bersama-sama dengan Lapas Kelas II B Wonosari dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, saat upaya peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, kemarin (17/8). Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan, paling banyak mendapatkan pengurangan hukuman selama tiga bulan, kata Teguh.

BEBAS Narapidana (napi) di Gunungkidul mendapatkan remisi masa tahanan memperingati HUT RI ke-77. Secara simbolis penyerahan SK remisi umum 2022 berlangsung di Lapas Wonosari kemarin (17/8)(ISTIMEWA)

Kalapas Kelas IIB Wonosari Marjiyanto mengatakan, total ada 94 napi mendapatkan remisi kemerdekaan iin. Pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga paling banyak enam bulan.Empat napi dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan SK remisi, kata Marjiyanto.

Dikatakan, pemberian remisi sudah sesuai dengan pertimbangan dan undang-undang. Dengan pemberian remisi ini adalah dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, setiap narapidana menerima remisi selama 1 bulan.Bisa langsung bebas karena empat orang ini sudah menjalani hukuman sesuai dengan vonis dari pengadilan, ujarnya.

Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina mengatakan, ada 93 penghuni lapas perempuan mendapatkan remisi kemerdekaan. Satu napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.Sisanya masih sebatas pengurangan masa hukuman, kata Ade.

Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto berpesan kepada narapidana penerima remisi. Jika telah kembali ke lingkungan masyarakat hendaknya menjadi pribadi lebih baik dan tidak melanggar aturan.

Di Kulonprogo, Pj Bupati Kulonprogo Tri Saktiana berpesan, sehitam apapun masa lalumu, masa depanmu masih lebih bersih. Terima remisi ini dan jalankan sisa tahanan dengan baik untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat, pesannya saat menyerahkan surat keputusan pemberian remisi didampingi Kepala Rutan Wates, Deny Fajariyanto di Rutan Wates, kemarin (17/8).

Sebanyak 29 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, Kulonprogo mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi) pada Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022. Tri Saktiyana berharap, narapidana yang menerima remisi menjalani sisa pidana dengan lebih baik, hingga pada saatnya bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik lagi.

Kepala Rutan Wates Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto mengatakan, tahun ini remisi umum diberikan kepada 29 orang warga binaan. Remisi umum II (langsung bebas) tidak ada alias nihil. Rinciannya 22 warga binaan mendapat remisi satu bulan, lima orang (remisi dua bulan) dan dua (remisi tiga bulan), katanya.

Dijelaskan, warga binaan penerima remisi yakni narapidana kasus tindak pidana undang-undang kesehatan sebanyak 10 orang, tindak pidana penggelapan (4 orang), tindak pidana pencurian (6 orang), tindak pidana penipuan (6 orang), tindak pidana psikotropika (1 orang), tindak pidana undang-undang perlindungan anak (1 orang) dan tindak pidana pemalsuan surat (1 orang).Pemerintah memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik substansi maupun administratif. Di antaranya telah menjalani pidana selama enam bulan dan berkelakuan baik sesuai perundang-undangan, jelasnya. (gun/tom/din)