Tiket Pesawat Makin Mahal, Pemerintah Diminta Beri Insentif ke Maskapai
IDXChannel - Harga tiket pesawat dalam beberapa waktu terakhir naik signifikan salah satunya imbas melonjaknya harga bahan bakar avtur. Untuk menurunkan harga tiket pesawat ini, pemerintah diminta memberikan insentif ke maskapai penerbangan.
Hal tersebut seperti dikemukakan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Adapun dorongan pemberian insentif tersebut, untuk merespon aturan baru Kementerian Perhubungan soal Tarif Batas Atas (TBA) besaran biaya tambahan (Surcharge).
Tulus mengatakan bahwa saat ini kondisi maskapai penerbangan dalam kondisi yang sulit seiring dengan melambungnya harga avtur. Sehingga tidak ada pilihan lain, selain seleksi alam baik bagi maskapai maupun konsumen.
"Tetapi untuk rute perintis yang hanya udara sebagai satu satunya pilihan, maka pemerintah harus kasih insentif kepada maskapai," kata Tulus kepada MNC Portal, Selasa (9/8/2022).
"Tak mungkin biaya yang mahal tersebut dibebankan kepada konsumen atau maskapai. Harus ada subsidi atau dana Public Service Obligation (PSO) dari negera," tambahnya.
Tulus mengatakan bahwa jika tidak ada pemberian dana PSO yang cukup. Maka maskapai penerbangan diprediksi akan mengalami kebangkrutan dan kondisi tersebut akan mengakibatkan masyarakat tidak dapat akses transportasi.
"Kalau tidak ada dana PSO yg cukup, maskapai ambruk dan masyarakat tak ada akses transportasi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Adapun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. ( RRD )