BLT Rp10 Juta Cair ke Peternak Terdampak Wabah PMK

BLT Rp10 Juta Cair ke Peternak Terdampak Wabah PMK

Travel | BuddyKu | Selasa, 2 Agustus 2022 - 14:34
share

JAKARTA BLT akan diberikan kepada peternak terdampak wabah PMK. Pemerintah bakal bertanggung jawab dengan cara mengganti rugi hewan ternak yang terdampak wabah PMK.

Besaran BLT yang diberikan beragam mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 juta. Seperti diketahui langkah pemerintah untuk memutus penyebaran wabah PMK meluas salah satunya dengan melakukan pemotongan bersyarat. Sehingga hewan yang terkonfirmasi wabah PMK bakal dilakukan pemotongan atau pemusnahan.

Adapun bersaran ganti rugi yang bakal diberikan, Kementan melalui SK (Surat Keputusan) Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit PMK.

Pada SK yang ditandatangani oleh Dirjen Nasrullah itu dijelaskan bahwa hal ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/ KPTS/PK .3OO/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Dsease).

"Perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Besaran pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease);" tulis Pertimbangan SK tersebut dikutip, Selasa (2/8/2022).

Melalui SK tersebut setidaknya terdapat 3 Klasifikasi besaran pemberian ganti rugi terhadap hewan yang dimusnahkan. Adapun besarannya sebagai berikut:

1. Sapi/Kerbau sebesar Rp10.000.000

2. Babi sebesar Rp2.000.000

3. Kambing/Domba sebesar Rp1.500.000

"Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut SK tersebut.

Topik Menarik