5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Aturan PSE

5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Aturan PSE

Travel | BuddyKu | Rabu, 20 Juli 2022 - 12:42
share

JAKARTA - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi sorotan. Ini karena aturan tersebut dinilai malah menyusahkan masyarakat.

Sala satu yang vokal menyoroti dan melakukan penolakan terhadap Permenkominfo 5/2020 ini adalah organisasi pembela hak digital SAFEnet.

Bahkan organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk menandatangani sebuah petisi tolak PSE Kominfo.

SAFEnet memaparkan bahwa setidaknya ada lima hal yang menjadi landasan kenapa Permenkominfo 5/2020 harus ditolak.

Kelima hal yang dimaksud dijabarkan dalam sebuah utas di media sosial Twitter baru-baru ini.

Lantas seperti apa bunyinya? Berikut paparannya, seperti dikutip dari cuitan Safenet pada Rabu (20/7/2022):

1. Bukan cuma medsos yang kena

Pasal 1 ayat 5-7: definisi PSE bukan cuma aplikasi medsos saja, tapi juga game online, situs belajar, media UGC dll. entah milik perorangan, badan usaha atau masyarakat. Singkatnya, Permenkominfo ini berlaku untuk semua platform digital.

2. Pasal Karet dan Multitafsir

Jangkauan yang dilarang di Pasal 9 ayat 3, 4, 6 teramat luas dan penafsirannya karet. Misalnya, apa yg dimaksudkan dengan meresahkan masyarakat dan mengganggu keterbitan umum di ayat 4b? Bagaimana ukuran/standarnya, siapa yang menentukan?

Platform digital yang sudah daftar wajib memutus akses (take down) konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum yang bersifat mendesak. Kalau tidak, akan diberi sanksi pemutusan akses oleh Kominfo.

3. Platform Digital bakal sering hapus konten

Pasal 11 poin c: Platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses kalau sudah melakukan pemutusan akses pada konten yg dilarang.

Aturan ini akan mendorong Platform Digital rajin menghapus konten2nya agar tak kena semprit.

4. Platform Digital wajib hapus konten dalam 1x24 jam

Pasal 14: Platform digital wajib hapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak dikontak Menkominfo. Untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.

Kalau platform digital tidak menghapus, akan kena sanksi denda (diatur dalam peraturan terpisah).

Kalau (yang bersifat mendesak) tidak dihapus, Menkominfo akan meminta provider untuk memblokir akses ke platform digital tersebut.

5. Platform Digital wajib kasih akses ke Kementerian dan Aparat Penegak Hukum

Pasal 21 dan 36: Platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke K/L buat pengawasan dan buat APH untuk penegakan hukum.

Bahkan di pasal 36, APH dapat meminta platform digital memberi akses untuk melihat isi komunikasi privat.

Topik Menarik