Geger Pernikahan Manusia dan Kambing di Gresik, Ini Faktanya

Geger Pernikahan Manusia dan Kambing di Gresik, Ini Faktanya

Travel | BuddyKu | Jum'at, 1 Juli 2022 - 17:26
share

GRESIK, celebrities.id - Penyidik Satreskrim Polres Gresik, telah menetapkan tersangka dari kasus konten pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Benjeng, Gresik, yang terjadi pada 5 Juli 2022.

Penetapan tersangka baru ditetapkan setelah polisi mendatangi tim ahli keagaamaan.

Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama, ucap Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (1/7/2022).

Pada kasus yang terbilang viral ini, tersangkanya salah satunya anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto.

Tersangka lain yaitu, Saiful Arif (44) selaku mempelai laki-laki, Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, dan Krisna alias Sutrisno yang berperan yang menikahkan.

Tersangka AS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedangkan SA, NH dan K dijerat Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, prenikahan nyeleneh antara Saiful Arif yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu pada 5 Juni 2022 lalu, sempat membuat geger masyarakat.

MUI Gresik telah mengeluarkan sikap keagamaan, dan menyebut kegiatan yang berdalih hanya untuk kepentingan konten itu sebagai bentuk penistaan agama.

Selain bergulir di ranah hukum. Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat karena memfasilitasi pernikahan tersebut.

Bahkan Ketua BK Muhammad Nasir juga dicopot sementara dari jabatannya, karena hadir dalam pernikahan manusia dan kambing ini.

Topik Menarik