Pembelian Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Dianggap Repotkan Pedagang

Pembelian Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Dianggap Repotkan Pedagang

Travel | BuddyKu | Senin, 27 Juni 2022 - 22:10
share

IDXChannel - Pemerintah telah bersiap untuk memberlakukan aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi. Rencananya, kebijakan baru tersbeut bakal mulai diterapkan pada Senin (11/7/2022) mendatang.

Menurut pemerintah, lewat kebijakan baru tersebut maka diharapkan alur distribusi minyak goreng di dalam negeri dapat lebih tercatat secara transparan sejak dari hulu hingga ke hilir. Namun, inisiatif itu justru dinilai terlalu merepotkan, dan tidak sebanding dengan tujuan yang diharapkan.

Menurut Direktur of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, masyarakat memiliki hak dasar sebagai warga negara untuk mendapatkan pasokan bahan pokok sesuai kebutuhannya. Hal tersebut juga berlaku untuk kebutuhan minyak goreng.

"Harusnya (proses pembeliannya) justru dibuat lebih mudah. Tidak perlu pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP segala, kan ini merupakan hak masyarakat. Justru dengan pembatasan ini berarti pemerintah terbukti tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh," ujar Bhima, Senin (27/6/2022).

Tak hanya itu, Bhima juga mempertanyakan efektivitas penerapan aturan baru tersebut untuk menjamin masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Buat apa ada program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), karena yang dibutuhkan adalah HET untuk seluruh minyak goreng curah dari Sabang sampai Merauke. Kalau hanya di beberapa titik, tidak akan menjawab mahalnya harga migor," tutur Bhima.

Dengan adanya aturan baru ini, Bhima justru mengkhawatirkan bakal terjadinya migrasi dari konsumen minyak goreng non-program ke minyak goreng rakyat. Selain itu, dengan adanya kebijakan baru ini pedagang bakal kerepotan melayani konsumen karena harus menjelaskan cara membeli lewat aplikasi atau menunjukkan KTP.

"Kalau pemerintah ingin program migor subsidi, langsung saja ke penerima bantuan dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau bagi UMKM penerima BPUPM. Sinkronisasi data tidak perlu pakai PeduliLindungi, cukup gunakan data yang sudah ada," papar Bhima.

Ditambah lagi, Bhima juga menyoroti sasaran minyak goreng rakyat dengan diwajibkannya penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, tak semua masyarakat miskin memiliki handphone. Sehingga hal ini akan mempersulit akses pemenuhan kebutuhan dasar.

"Khawatirnya juga kebijakan ini justru dinikmati kelas menengah, karena mereka lebih memahami teknologi," pungkas Bhima. (TSA)

Topik Menarik