Penanganan Kasus Penculikan dan Penganiayaan Anak di Gunungkidul Berjalan Lambat

Penanganan Kasus Penculikan dan Penganiayaan Anak di Gunungkidul Berjalan Lambat

Travel | BuddyKu | Senin, 27 Juni 2022 - 18:50
share

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap anak YTL (14) kini di tangan polisi. Kendati sudah sepekan berlalu, namun pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal, aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial dan pelaku penganiayaan sudah jelas orangnya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum YTL, Suraji Noto Suwarno menuturkan, hari Senin (27/6/2022) ini ia bersama tim sengaja datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk silaturahmi dan memperkenalkan diri jika mereka sudah ditunjuk oleh keluarga korban YTL untuk menjadi kuasa hukum.

Di samping itu, kehadiran mereka juga untuk menanyakan proses hukum terhadap kasus penculikan dan penganiayaan tersebut. Pihaknya juga memberikan masukan berkaitan dengan pasal yang bisa disangkakan kepada pelaku.

Kami mengingatkan agar penyidik juga menerapkan pasal UU ITE. Karena ada rekaman yang menyebar luas berkaitan dengan penganiayaan tersebut, kata dia, Senin (27/6/2022).

Masukan penerapan UU ITE tersebut sengaja ia berikan karena dalam pemanggilan keluarga korban sebagai saksi dalam kasus ini, materi UU ITE belum disebutkan di dalamnya. Yang tercantum dalam surat pemanggilan baru sekedar UU Perlindungan Anak. Padahal, UU ITE sudah jelas mengatur hal tersebut.

Suraji menambahkan, berdasarkan keterangan dari anggota polisi yang menanganinya, memang saat ini sudah dilakukan proses. Sejumlah saksi sudah mereka panggil untuk diperiksa meskipun sampai saat ini belum ada tersangka. Kita menghormati proses yang dilakukan oleh aparat kepolisian, katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, ia tetap menilai proses hukum yang dilakukan dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap anak YTL berjalan cukup lambat karena belum ada penetapan tersangka. Padahal dalam video tersebut sudah jelas siapa pelakunya.

Seharusnya atau idealnya, pelaku ini sudah diamankan oleh para penyidik. Terlebih dalam kasus ini korbannya adalah anak. Artinya jangan sampai anak yang menjadi korban melihat pelaku masih berkeliaran dan menimbulkan trauma yang lebih mendalam. Idealnya pelaku memang sudah diamankan,katanya.

Di samping menuntut agar ada segera penetapan tersangka dan pelaku penganiayaan segera diamankan, Suraji juga meminta kepada polisi untuk mengungkap semua pelaku dan juga termasuk aktor intelektual dari kasus penganiayaan kliennya tersebut.

Sebab, ia mengaku pelaku berinisial A sudah mendatangi kediaman korban dan bertemu dengan orangtua korban. Pelaku A tersebut secara jelas mneceritakan kronologi penganiayaan mulai dari perencanaan hingga eksekusi bahkan juga siapa yang meminta.

Jadi sudah jelas ada yang merencanakan, ada yang menculik, ada yang menganiaya dan ada yang mereka penganiayaan hingga menyebarkannya melalui media sosial. ini harus diungkap semua, ujarnya.

Rj, orangtua korban mengakui jika anaknya saat ini masih ketakutan ketika bertemu dengan pelaku penganiayaan A. Bahkan, ketika beberapa hari yang lalu A menemui dirinya di kediamannya, sengaja anaknya ia minta pergi agar tidak bertemu. Saya sudah maafkan pelaku A. Tetapi untuk proses hukum, tetap berlanjut, katanya.

Topik Menarik