
Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, 1 KTP Maksimal 10 Liter
JAKARTA - Aplikasi PeduliLindungi kini bisa digunakan untuk transaksi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Meski demikian, masyarakat masih harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah.
Penggunaan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Juli tahun ini atau 2 pekan ke depan.
Saat ini pemerintah masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi ini berjalan maksimal. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan baru ini kepada masyarakat.
"Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR," ungkap Luhut, Jumat (24/6/2022).
Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.
Mulai Senin pekan depan, masyarakat sudah bisa mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Baca Juga :
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi dengan Mudah dan Cepat
Topik Menarik

Viral! Video Syur Pelajar SMK Balikpapan...
travel | Genpi Senin, 08 Agustus 2022 - 09:48
Kemenparekraf Hadirkan Trip Wisata Kebug...
travel | Okezone Senin, 08 Agustus 2022 - 18:12

7 Ide Lomba 17 Agustus yang Unik dan Ser...
travel | iNewsBandungRaya Senin, 08 Agustus 2022 - 13:12

Resep Oseng Jamur Tiram Buncis, Enak dan...
travel | Okezone Selasa, 09 Agustus 2022 - 05:13

Jelang HUT Ke-13, Tokopedia Hadirkan Pro...
travel | Genpi Senin, 08 Agustus 2022 - 10:23

Gunung Merapi Alami 129 Kali Gempa Gugur...
travel | Inews Senin, 08 Agustus 2022 - 11:12

Biar PDKT Berjalan Lancar, Coba Kamu Lak...
travel | Genpi Senin, 08 Agustus 2022 - 11:33
