Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, 1 KTP Maksimal 10 Liter

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, 1 KTP Maksimal 10 Liter

Travel | BuddyKu | Jum'at, 24 Juni 2022 - 12:37
share

JAKARTA - Aplikasi PeduliLindungi kini bisa digunakan untuk transaksi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Meski demikian, masyarakat masih harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah.

Penggunaan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Juli tahun ini atau 2 pekan ke depan.

Saat ini pemerintah masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi ini berjalan maksimal. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan baru ini kepada masyarakat.

"Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR," ungkap Luhut, Jumat (24/6/2022).

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Mulai Senin pekan depan, masyarakat sudah bisa mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Topik Menarik