PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Travel | BuddyKu | Rabu, 22 Juni 2022 - 14:02
share

JAKARTA Islam dengan tegas melarang praktik pernikahan beda agama . Meski begitu, pernikahan tersebut masih terjadi di masyrakat. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni lalu.

Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby. Mengutip dari mu.or.id, begini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang pernikahan beda agama.

MUI mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama.

Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mutamad, adalah haram dan tidak sah.

Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadits, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.

Beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa di antaranya:

Surat An Nisa ayat 3

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Surat Ar Rum ayat 21:

Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Surat At Tahrim ayat 6:

Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Selain ketiga ayat tersebut, tercatat empat ayat lainnya yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu surat Al Maidah ayat 5, Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10, dan An Nisa ayat 25 .

Di samping dalil dari ayat Alquran di atas, terdapat argumentasi hadits Rasulullah SAW yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:

Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (HR Muttafaq alaih).

Topik Menarik