Minyak Nabati dan Margarin Indonesia Bebas Bea Masuk Tindakan Pengamanan ke Madagaskar

Minyak Nabati dan Margarin Indonesia Bebas Bea Masuk Tindakan Pengamanan ke Madagaskar

Travel | BuddyKu | Sabtu, 4 Juni 2022 - 07:49
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Madagaskar memutuskan tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard measure terhadap impor produk minyak nabati dan margarin ( edible vegetable oils and margarines ), termasuk dari Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021. Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan pemerintah Madagaskar tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sangat tepat.

Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar. Keputusan dari pemerintah Madagaskar merefleksikan jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar, kata Mendag, Jumat (3/6/2022).

Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin pada 14 Agustus 2019. Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS 15079000, 15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000, 15121110, 15121900, 15122110, 15122900, 15141100, 15141110, 15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.

Mendag menambahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk ini ke Madagaskar. Produk minyak nabati dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar.

Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar, kata Mendag.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor.

Seyogyanya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar, ujar Veri.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengungkapkan, lolosnya produk minyak nabati dan margarin dari pengenaan BMTP oleh pemerintah Madagaskar merupakan hasil sinergi yang positif antarpemangku kepentingan.

Kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin, tutur Natan.

Dia mengatakan, Indonesia berhasil meyakinkan pemerintah Madagaskar bahwa penyelidikan safeguards yang telah dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Safeguards (AoS).

Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, total perdagangan kedua negara naik menjadi 100,68 juta dolar AS dari 72,10 juta dolar AS pada 2020.

Perdagangan bilateral kedua negara saat ini juga terus meningkat. Pada periode JanuariMaret 2022 perdagangan kedua negara mencapai 67,48 juta dolar AS dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 yang sebesar 21,31 juta dolar AS.

Topik Menarik