Tak Ingin Kecolongan PMK, Pemkab Bangka Wajibkan Sapi Dikarantina 14 Hari

Tak Ingin Kecolongan PMK, Pemkab Bangka Wajibkan Sapi Dikarantina 14 Hari

Travel | BuddyKu | Jum'at, 3 Juni 2022 - 11:09
share

BANGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mewajibkan sapi yang dipasok ke wilayah mereka dikarantina 14 hari. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kewajiban karantina bagi sapi yang akan dipasok ke wilayah Bangka guna mencegah sebaran varian penyakit mulut dan kuku (PMK), kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Krisnaningsih di Sungailiat, Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan, kewajiban karantina dilakukan di daerah asal dan bukan setibanya di Bangka. Selain itu sapi yang dipasok ke Bangka juga harus memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

SKKH wajib dilengkapi oleh pemasok untuk menjamin kondisi hewan benar-benar sehat, tuturnya.

Menurutnya tim kesehatan hewan di Bangka terus memperketat pengawasan sapi yang diduga suspek PMK dengan memberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas hewan. Tim kesehatan hewan juga melakukan disinfeksi di kandang.

Dia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila ada sapi yang positif PMK. Menurutnya sapi tersebut masih dapat disembuhkan dan layak potong.

Menurutnya sapi yang didatangkan ke Bangka berasal dari Pulau Madura, Jawa Timur. Sapi-sapi tersebut untuk kebutuhan Hari Raya Idul Adha.

Topik Menarik