43 Negara Bebas Visa Khusus Wisata, Wamenparekraf Angela: Semoga Ekonomi Cepat Pulih

43 Negara Bebas Visa Khusus Wisata, Wamenparekraf Angela: Semoga Ekonomi Cepat Pulih

Travel | BuddyKu | Senin, 11 April 2022 - 21:55
share

IDXChannel - Pemerintah mulai Rabu (6/4/2022) memperluas cakupan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata (BVKKW/VKSKKW) bagi wisatawan atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Dengan kebijakan ini, orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sedangkan VKSK Lhusus Wisata diberikan kepada orang asing dari semula 42 negara menjadi 43 negara.

"Dengan kebijakan ini, semoga target 1,8 juta - 3,6 juta wisatawan mancanegara berwisata ke Indonesia dapat terwujud, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujar Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo di akun Instagramnya @angelatanoesoedibjo, Senin (11/4/2022).

Angela menuturkan, dengan kebijakan baru ini, diharapkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional, terutama dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Dalam akun Instagramnya, Angela juga mengunggah daftar 43 negara yang mendapatkan BVKKW dan VKSKKW untuk berwisata ke Indonesia.

"Ini dia 43 negara yang bisa masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival dan khusus untuk wisatawan ASEAN dapat bebas visa kunjungan," kata Angela yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Digital dan Ekonomi Kreatif itu.

Dari jumlah 43 negara tersebut, terdapat 9 negara ASEAN yang bisa masuk dengan bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Ke-43 negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, dan Denmark.

Selanjutnya, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan serta Laos.

Lantas, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Qatar, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss dan Taiwan.

Selain itu, ada juga Thailand, China, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

Selain itu, Angela mengunggah 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau pintu masuk bagi PPLN dengan BVKKW dan VKSKKW.

Ke-19 TPI tersebut, yaitu 7 bandara, 8 pelabuhan, dan 4 pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata.

Selain itu, Angela juga mengunggah syarat memperoleh BVKKW dan VKSKKW yakni:

Pertama, menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.

Kedua, memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan ke negara lain.

Ketiga, bukti pembayaran Visa on Arrival (untuk VKSKKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19. ( RAMA )

Topik Menarik