RUU Reforma Agraria, Nama BRAN Diganti Jadi LPRA
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan menyampaikan terdapat perubahan nomenklatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Kini, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diganti namanya menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
"Pasal 1 angka 4, terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga, beserta definisinya," ucap Sturman saat menyampaikan laporan RUU Pengaturan Reforma Agraria melalui rapat panja di Baleg DPR, Senin (21/9/2026).
Lebih lanjut, dia menyebut pada Pasal 1 angka 7, subjek reforma agraria adalah penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria.
"Terkait perubahan definisi konflik agraria, adalah perselisihan agraria antara perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau masyarakat hukum adat dengan badan usaha/koperasi, pemerintah, dan pemerintah daerah yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, atau budaya," sambungnya.
Kemudian, penghapusan Pasal 1 angka 12 terkait definisi barang milik negara berupa tanah, serta Pasal 1 angka 16 terkait penambahan definisi pemerintah desa.
Rapat RUU Pengaturan Reforma Agraria ini dipimpin langsung Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyebut terdapat penyesuaian pasal lantaran adanya typo atau substansi antarpasal yang dinilai bertabrakan.
"Kami dan pimpinan Baleg serta wakil pemerintah ada melakukan penyesuaian-penyesuaian baik yang typo maupun ada beberapa substansi yang dalam pasal per pasal ternyata ada yang bertabrakan," kata Dasco.









