Kronologi Lengkap Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Awal Kasusnya!

Kronologi Lengkap Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Awal Kasusnya!

Terkini | inews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:32
share

JAKARTA, iNews.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Presenter Ruben Onsu alias RSO resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Status tersangka ditetapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan gelar perkara. Polisi menyebut hasil gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.

Lantas, bagaimana awal mula kasus yang menyeret nama Ruben Onsu hingga berujung pada penetapan tersangka? Berikut kronologi lengkapnya.

Kronologi Lengkap Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut dilayangkan pelapor berinisial P. Dalam perkara ini, korban berinisial DM mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti tawaran investasi yang diberikan oleh pihak Ruben Onsu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis jual-beli produk.

Awalnya, Ruben Onsu disebut menawarkan kerja sama bisnis kepada korban. Dalam kerja sama tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah modal dengan iming-iming keuntungan sesuai kesepakatan.

"Jadi, sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” tambahnya.

Korban kemudian menyerahkan modal sesuai kesepakatan. Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba.

Keuntungan yang sebelumnya dijanjikan disebut tidak kunjung diterima oleh korban. Tak hanya itu, modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata Joko.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh penyidik. Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi akhirnya menggelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum Ruben Onsu.

Dalam gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu, peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko.

Polisi memastikan inisial RSO yang disebut dalam perkara tersebut merujuk pada Ruben Onsu. Saat ditanya awak media mengenai hal itu, Joko memberikan jawaban singkat.

"Kira-kira demikian," ucapnya.

Meski Ruben Onsu kini telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan pencekalan terhadapnya. Polisi menyatakan hingga Kamis (20/8/2026), surat pencekalan ke pihak Imigrasi belum dilayangkan.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana tersebut rencananya dijadwalkan pada pekan depan.

"RSO untuk kemarin baru kami tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," pungkas Joko.

Dengan demikian, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang bermula dari tawaran kerja sama bisnis tersebut kini memasuki babak baru. Ruben Onsu akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk mengungkap lebih lanjut perkara yang dilaporkan sejak Agustus 2025 tersebut.

Topik Menarik