Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan

Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan

Terkini | inews | Kamis, 30 Juli 2026 - 13:53
share

JAKARTA, iNews.id – Roy Suryo membeberkan alasan di balik gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Roy mengatakan kerugian yang dialaminya selama proses penahanan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut kesehatan, psikologis, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Roy, tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta merupakan batas maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang paling penting adalah kenapa immaterialnya itu memang Rp100 juta. Sebenarnya itu adalah plafon tertinggi yang kemudian dipersyaratkan oleh undang-undang," ujar Roy.

Dia mengaku kehilangan berbagai peluang pekerjaan selama menjalani proses hukum, mulai dari undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota yang batal dijalankan.

Roy juga mengaku mengalami gangguan kesehatan saat ditahan. Dia menyebut kadar gula darahnya meningkat drastis dan tekanan darahnya hampir mencapai 200 sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu, Roy menilai dirinya mengalami pelanggaran HAM karena dipaksa mengenakan rompi tahanan dan borgol untuk ditampilkan kepada media. Dia juga mengklaim sempat hendak dipindahkan secara paksa dari Rumah Sakit Polri ke rumah tahanan meski masih menjalani perawatan.

Karena itu, Roy berharap hakim mempertimbangkan seluruh kerugian yang dialaminya, khususnya kerugian immateriil yang dinilai tidak dapat diukur dengan uang.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan immateriil Rp100 juta. Kerugian materiil tersebut meliputi hilangnya pendapatan dari kanal YouTube, biaya jasa hukum, biaya litigasi, hingga biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan tersebut. Kuasa hukum termohon menilai klaim kerugian materiil maupun immateriil yang diajukan Roy tidak didukung dasar hukum serta bukti yang memadai. Polda juga menyebut klaim hilangnya pendapatan dari YouTube, podcast, dan pekerjaan lainnya hanya berupa perkiraan yang belum tentu benar-benar diperoleh.

Topik Menarik