Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi
JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI setelah penantian panjang selama 22 tahun.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-17 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
UU ini mengatur berbagai aspek perlindungan yang selama ini sering terabaikan. Mulai dari upah yang tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga risiko kekerasan dan pelecehan.
Melalui aturan baru ini, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja diatur lebih jelas. Hubungan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang disetujui kedua pihak.
UU ini juga menekankan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, serta tindakan tidak manusiawi. Nilai kemanusiaan dan keadilan menjadi dasar dalam penerapannya.
Salah satu poin penting mengatur syarat perekrutan pekerja rumah tangga. Calon pekerja harus berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, serta surat keterangan sehat.
Selain itu, perekrutan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui agensi. Pekerja juga berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan sebagai bentuk perlindungan.
UU ini juga menjamin hak pekerja rumah tangga. Mereka berhak menjalankan ibadah, mendapatkan waktu kerja yang manusiawi, memperoleh upah, cuti, serta waktu istirahat.
Pekerja rumah tangga juga mendapatkan hak atas tunjangan hari raya dan jaminan sosial kesehatan serta ketenagakerjaan. Selain itu, mereka berhak mengikuti pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi.
Dalam aturan ini, agensi dilarang memotong upah, memungut biaya, maupun menahan dokumen milik pekerja. Pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
UU juga mengatur penyelesaian perselisihan secara berjenjang. Proses dimulai dari musyawarah di tingkat RT dan RW hingga instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Pemain Timnas Indonesia Mulai Berkumpul di Hotel Jelang FIFA Series 2026, Ada Elkan Baggott!
Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan yang lebih adil. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.










