Istana Respons Usulan Bentuk TGPF Independen Kasus Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA, iNews.id - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengawal kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Pemerintah akan melakukan koordinasi dan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut.
“Nanti kami koordinasikan dulu ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (9/4/2026).
Prasetyo memastikan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilakukan secara cepat dan transparan.
“Kan sekarang prosesnya juga sudah berjalan ya, dengan cepat, transparan. Bahwa ada pemikiran atau ada usulan, nanti kita coba kaji kan,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya meminta Komisi III DPR mengambil langkah politik yang lebih konkret dalam mengawal kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dia mendorong Presiden Prabowo Subianto segera membentuk TGPF Independen.
Hal itu disampaikan Dimas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dimas menekankan pentingnya transparansi alat bukti. Dia meminta para anggota dewan untuk meminta penjelasan kepada Polda Metro Jaya terkait sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak hari pertama kejadian.
“Kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas soal bagaimana anggota Komisi III bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh Krimum Polda Metro Jaya,” ujar Dimas.
“Karena sedari awal, mereka sudah melakukan pengawalan sejak hari pertama kasus ini terjadi,” imbuhnya.
Selain pengawasan terhadap kepolisian, Dimas meminta dukungan DPR untuk mendorong Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan politik pembentukan TGPF. Menurutnya, ada hambatan legal formal dan politis yang membuat kasus ini sulit diurai jika hanya mengandalkan proses hukum biasa.
“Kami memohon agar forum ini mendorong Presiden mengeluarkan keputusan politik membentuk TGPF Independen yang berisi para ahli, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Tujuannya agar bisa membongkar secara terang benderang tidak hanya eksekutor lapangannya, tapi juga aktor intelektualis dan motifnya,” tutur dia.
Diketahui, Mabes TNI telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka prajurit TNI kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menuturkan, penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Aulia kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Aulia menambahkan, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun, tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial, NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," tuturnya.










