Awal Maret, DJP Catat 6 Juta WP Sampaikan SPT Tahunan
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga Kamis (5/3/2026) pagi, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah melampaui angka 6 juta laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, hampir seluruh wajib pajak kini beralih menggunakan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 05 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.005.630 SPT,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).
Dari total 6 juta lebih SPT yang masuk, sistem Coretax menjadi pilihan mutlak bagi masyarakat. Rinciannya, Coretax DJP 6.002.570 SPT dan Coretax Form 3.060 SPT.
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan tetap menjadi kontributor terbesar, namun pelaporan dari sektor WP Badan juga terus menunjukkan peningkatan.
Selain itu, DJP juga menerima laporan dari WP dengan tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) sebanyak 1.047 SPT Badan (Rp) dan 21 SPT Badan (USD).
Hector Souto Menangis Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah Lolos Final Piala Asia Futsal 2026
Sejalan dengan masifnya pelaporan, jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 15.268.493 wajib pajak telah memiliki akun aktif.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.268.493," kata Inge.
Adapun rincian entitas yang telah mengaktifkan akun adalah WP Orang Pribadi 14.253.820, WP Badan 924.439, WP Instansi Pemerintah 90.009 dan WP PMSE 225.
DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan melakukan aktivasi dan pelaporan lebih awal, wajib pajak dapat menghindari potensi kepadatan trafik sistem yang biasanya terjadi di akhir bulan.
(Rahmat Fiansyah)










