Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!

Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!

Berita Utama | inews | Selasa, 17 Februari 2026 - 14:00
share

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membuka pendaftaran penukaran uang baru sejak Jumat (13/2/2026) kemarin. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mengecek cara dan syaratnya di sini.

Melansir Instagram resmi BI, ada beberapa tahapan dalam pendaftaran tukar uang baru, yakni sebagai berikut:

Cara Tukar Uang Baru di BI

  • 1. Akses Pintar

Buka laman akses Pintar di https://pintar.bi.go.id/

  • 2. Pilih layanan

Setelah antrean selesai, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" pada halaman utama Pintar.

  • 3. Pilih lokasi dan kas keliling

Pilih provinsi dengan menekan dropdown atau ketik provinsi yang akan dituju.. Pilih provinsi, dan klik "Lihat Lokasi"

  • 4. Pilih jadwal penukaran

Klik tombol "Pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan.

  • 5. Input data pemesan dan detail kontak

Lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon dan email. Setelah data terisi, klik "Lanjutkan".

  • 6. Input uang rupiah yang ditukarkan

Isi kode captcha sesuai kode yang tersedia. Lalu klik "Pesan".

  • 7. Rincian bukti pemesanan

Setelah pengisian selesai, akan tampil ringkasan bukti pemesanan Kas Keliling seperti pada gambar di atas.

  • 8. Download bukti pemesanan

Klik Download Bukti Pemesanan.Bukti pemesanan dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk soft copy.

Sementara itu, penukaran uang baru bisa dilakukan mulai Rabu (18/2/2026) besok. Peserta cukup membawa KTP, uang yang mau ditukarkan dan surat bukti pemesanan.

Topik Menarik