Kemlu Jelaskan Kemungkinan Partisipasi RI dalam Pasukan Stabilisasi Gaza
IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Indonesia sepenuhnya memegang kendali terkait kemungkinan partisipasi dalam Pasukan Stabilisasi Internasional atau International Stabilization Force (ISF) di Jalur Gaza.
Partisipasi Indonesia juga akan berlandaskan mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.
"Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats (syarat) tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF," kata Kemlu dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (14/2/2026).
Salah satu national caveats Indonesia yakni keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi.
Selain itu, mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.
"Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun," katanya.
"Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement," ujarnya.
Selain itu, area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.
"Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar," kata Kemlu.
"Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun," ujar Kemlu.
Kemlu menegaskan, partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
"Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia," kata Kemlu. (Wahyu Dwi Anggoro)










