Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Dipanggil Polisi 19 Februari 2026

Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Dipanggil Polisi 19 Februari 2026

Terkini | inews | Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:42
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali memanggil Dokter Richard Lee pada 19 Februari 2026 mendatang. Richard Lee diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (14/2/2026). 

Budi menegaskan, penetapan tersangka Polda Metro Jaya dipastikan sah setelah gugatan praperadilan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Sudah kami tegaskan bahwa praperadilan tersangka DRL ditolak. Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL sah," ujar Budi.

Sebelumnya, polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan penyidik sesuai laporan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Topik Menarik