Klarifikasi ke BPK, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Kebijakan Kuota Haji 2024
JAKARTA, iNews.id – Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (11/2/2026). Kedatangan Gus Yaqut itu untuk memberikan penjelasan tambahan terkait proses penghitungan keuangan negara dalam perkara kuota haji tambahan tahun 2024.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengapresiasi BPK atas pemanggilan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya telah diajukan kliennya.
Mellisa menjelaskan, pada pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pertanyaan dan pemeriksaan substansial pada dasarnya dilakukan oleh tim BPK, bukan oleh penyidik KPK sebagaimana tertuang dalam surat panggilan.
“Oleh karena itu, demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami secara resmi mengajukan permohonan agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya,” ujar Mellisa dalam keterangan resminya.
Menurut dia, pemanggilan kali ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi pihak Gus Yaqut untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, sekaligus melakukan konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK.
Mellisa juga menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan pertimbangan matang, baik dari aspek yuridis maupun teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Kebijakan tersebut, kata dia, berorientasi pada keselamatan, kualitas pelayanan, serta kepentingan jamaah haji. “Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi maupun menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.
Dia juga menepis adanya dugaan aliran dana kepada Gus Yaqut terkait kebijakan kuota haji 2024. “Kami menegaskan tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas,” ujarnya.
Mellisa berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang berimbang dan objektif bagi BPK dalam proses penghitungan potensi kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024.
Mellisa menambahkan, Gus Yaqut berkomitmen untuk tetap kooperatif dan transparan, serta menghormati seluruh proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










