Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Terkini | inews | Kamis, 5 Februari 2026 - 21:29
share

JAKARTA, iNews.id - Berkas penyidikan Roy Suryo cs terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dikembalikan kejaksaan ke Polda Metro Jaya. Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menyebut, pengembalian berkas itu hal yang biasa.

Dia juga menyinggung, jika jaksa langsung menerima nanti bisa muncul tuduhan jaksa telah didikte. 

"Itu biasa normal. Kalau jaksa langsung menerima, jaksanya nanti dituduh didikte. Nah itu kan bagus mengembalikan tambah lagi, nggak apa-apa memang kayak begitu," kata Aryanto dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' di iNews, Kamis (5/2/2026). 

Dalam suatu kasus, kata Aryanto, adalah hal normal jika pihak tersangka membantah dan pihak pelapor terus meyakinkan telah memenuhi syarat penyidikan. 

"Tetapi, nanti semua yang mana benar dan salah akan diuji di pengadilan. Kalau sekarang kewajiban penyidik adalah mengumpulkan semua saksi, dimasukkan dalam berkas, alat bukti, masukan dalam berkas, keterangan ahli, kemudian dari keterangan tersangka dikumpulkan semua," ujar Aryanto.

"Semua dimasukkan dalam satu berkas sehingga nanti ditimbang jaksa. Kira-kira pasal yang memberatkan dan menyanggah berat yang mana tergantung jaksa," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi masih harus melengkapi berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.

“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Dia menambahkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Topik Menarik