Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Terkini | inews | Kamis, 5 Februari 2026 - 20:43
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun memandang keputusan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kliennya ke Polda Metro Jaya merupakan kabar baik. Dia menegaskan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs memang tidak layak disidangkan.

"Karena kita berpikir dari awal bahwa Roy, Rismon, Tifa ini dikriminalisasi. Jadi kalau kita paham demokrasi, paham konstitusi, paham hak asasi manusia, kasus-kasus seperti ini tidak akan naik ke proses penyidikan apalagi proses persidangan," ujar Refly dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' di iNews, Kamis (5/2/2026).

Dia berharap penyidikan perkara kliennya dapat dihentikan. Namun, dia menolak apabila kasus dihentikan lewat mekanisme restorative justice lantaran memuat syarat permintaan maaf.

Dia menegaskan pihaknya ingin membuktikan perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk disidangkan.

"Tetapi (penghentian penyidikan perkara) bukan dengan cara minta maaf dengan mengajukan yang namanya restorative justice, karena salah satu syaratnya kan minta maaf. Tetapi kami ingin membuktikan bahwa kasus ini lemah, tidak punya legal foundation (dasar hukum) yang kuat untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan," tutur dia.

Dia menegaskan enam pasal yang dikenakan kepada Roy cs tidak beralasan. Sebab, kliennya tidak melakukan fitnah hingga merekayasa dokumen.

"Fitnah harus dibuktikan telebih dahulu, tidak ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap yang mengatakan itu (ijazah Jokowi) asli atau palsu, bagaimana Anda mengatakan itu fitnah?" tutur Refly.

"Karena itu dari 6 pasal tersebut lemah sekali kalau kita pakai nalar yang lurus untuk menersangkakan klien kami ini, apalagi sampai di persidangan, apalagi sampai divonis bersalah," imbuhnya.

Diketahui, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dengna tersangka Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi masih harus melengkapi berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.

“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Dia menambahkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

“Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” ujar dia.

Topik Menarik