Profil North Sumatera Hydro Energy, PLTA yang Izin Usahanya Dicabut Prabowo
IDXChannel—Simak profil PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Perusahaan ini adalah satu dari 28 entitas yang izin usahanya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto karena terbukti melakukan pelanggaran.
Pada Selasa (20/1/2026), Prabowo mengumumkan pencabutan izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Selain NSHE, Agincourt Resources anak usaha United Tractors juga tercantum dalam daftar tersebut.
Dari seluruh perusahaan itu, 22 di antaranya mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan tanaman dengan total penguasaan lahan mencapai 1,01 juta hektare.
Lalu enam sisanya adalah perusahaan pertambangan, perkebunan, dan perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Lima perusahaan berlokasi di Aceh, delapan perusahaan berlokasi di Sumatera Barat, dan sisanya di Sumatera Utara.
Profil North Sumatera Hydro Energy, Perusahaan Renewables yang Izin Usahanya Dicabut
Dalam daftar ini, NSHE adalah perusahaan non-kehutanan. Perusahaan ini menjalankan bisnis pembangkitan listrik tenaga air yang mengoperasikan PLTA Batang Toru yang terletak di Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Berdasarkan informasi di laman resmi LinkedIn-nya, perusahaan ini mengelola PLTA dengan kapasitas 510 MW. Pembangunan konstruksi dijadwalkan rampung pada akhir Desember tahun lalu dan ditargetkan mulai beroperasi tahun ini.
PLTA Batang Toru direncanakan sebagai pembangkit listrik bertenaga air, ramah lingkungan dan andal, terbesar di Sumatera dan mampu menopang sekitar 15 persen beban puncak dalam sistem kelistrikan di pulau tersebut.
Mengutip informasi dari Assegaf Hamzah & Partners (21/1/2026), PT North Sumatera Hydro Energy mendapatkan pembiayaan senilai USD1,25 miliar untuk pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan tersebut.
Proyek ini adalah bagian dari program strategis nasional yang menargetkan pengembangan pembangkit listrik di seluruh Indonesia dengan total kapasitas 35.000 MW, juga bagian dalam upaya pengurangan emisi karbon.
Nyeleneh, Menteri Radikal Israel Usul Bangun Penjara Dikelilingi Buaya untuk Tahanan Palestina
Menurut Power Technology, PLTA ini menggunakan aliran sungai dan tidak memerlukan waduk atau bendungan besar, tetapi memanfaatkan kolam atau tandon harian dan manajemen yang tepat untuk menjaga debit air.
Proyek PLTA Batang Toru menggunakan 122 hektare lahan di ekosistem Batang Toru yang keseluruhannya terdiri dari hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi, dan area untuk tujuan non-hutan lainnya.
Pada 2018, pembangunan PLTA Batang Toru mendapatkan kritikan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Dalam siaran pers Walhi yang terbit pada 7 Mei 2018, Walhi meminta pembiayaan proyek dihentikan.
Operasional pembangkit listrik renewable energy ini dinilai justru berpeluang merugikan kehidupan masyarakat setempat, satwa yang hidup di ekosistem Batang Toru, dan kelestarian lingkungan setempat.
Sebagai tambahan informasi, Batang Toru yang memiliki hamparan hutan primer yang menjangkau Tapanuli Utara hingga Selatan adalah habitat bagi Orang Utan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang terancam punah.
Itulah informasi singkat tentang profil PT North Sumatera Hydro Energy.
(Nadya Kurnia)










