Pemerintah Siapkan Lahan Eks HGU untuk Huntap Korban Bencana Sumatra, Segini Luasnya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan ketersediaan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di sejumlah provinsi yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana banjir Sumatra. Berapa luasannya?
Menurut Nusron, eks lahan HGU di Aceh ada seluas 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten. Lahan HGU ini siap dimanfaatkan untuk kebutuhan huntap bagi warga terdampak.
Namun, pihaknya masih menunggu permintaan dari Satgas Pemulihan dan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra. Ia mengatakan, berada di dekat lokasi banjir dengan jarak 1 kilometer hingga 5 kilometer ke lokasi banjir.
"Ini berpotensi bisa menjadi huntap (huntap), tinggal kebutuhan berapa kami menunggu dari pak Satgas (Tito Karnavian)," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Tak cuma itu, Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat HGU dengan total luasan mencapai 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar di Aceh.
Lalu, terdapat 10 bidang HGU seluas 2.546 hektare yang juga telah ditetapkan terlantar dan berada dalam radius hingga 1 kilometer dari lokasi bencana.
Dia juga mencatat terdapat dua HGU dengan luas sekitar 1.503 hektare yang jangka waktunya telah berakhir. Kemudian, terdapat satu HGU seluas 178 hektare berada di radius satu kilometer dari lokasi bencana.
“Artinya seandainya nanti untuk huntap ingin menggunakan eks HGU maupun menggunakan HGU yang jaraknya 1 km aman kita sudah siapkan,” ungkap dia.
Sementara itu, Nusron mengatakan, terdapat potensi 18 HGU dengan total luas 24.418 hektare yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi huntap di Sumatera Utara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 HGU seluas 22.771 hektare telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain itu, terdapat tiga HGU dengan luasan 1.647 hektare yang jangka waktunya telah berakhir. Dengan berakhirnya HGU tersebut, terdapat outstanding lahan seluas 1.647 hektare yang dapat dialokasikan untuk kepentingan pembangunan hunian tetap.
"Kemudian untuk provinsi Sumatera Utara terdapat potensi HGU sebanyak 18 HGU seluas 24.418 hektare yang dapat berpotensi menjadi huntap," tuturnya.
Adapun, di Sumatera Barat (Sumbar), Kementerian ATR/BPN mencatat potensi 33 HGU dengan total luasan mencapai 88.445 hektare yang dapat dimanfaatkan untuk huntap. Dari 33 HGU tersebut, sebanyak 30 HGU telah ditetapkan menjadi tanah terlantar.
Selain itu, terdapat dua HGU dengan luasan 1.249 hektare yang berada dalam radius 1 kilometer dari lokasi bencana. Di Sumbar juga terdapat tiga HGU seluas 835 hektare yang telah berakhir jangka waktunya, serta dua HGU lain dengan total luas 514 hektare yang berakhir masa berlakunya dan berada dalam radius 1 kilometer dari lokasi bencana.
"Kemudian baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatra Barat, ketersediaan tanah untuk hunian tetap, insyaallah, sudah siap,” pungkasnya.









