Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Terkait Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait pelapor terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi saat ini masih memproses permohonan RJ tersebut.
1. Restorative Justice
“Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya-red),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Iman menuturkan, terkait upaya RJ, masih harus menunggu kesediaan kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor yang kini telah menjadi tersangka. Pihaknya memastikan akan memfasilitasi jika kedua pihak sepakat.
“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua pihak untuk permohonan RJ-nya. Kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” ucap Iman.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026) sore. Akankah perkara yang menjerat keduanya berakhir damai?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan pihaknya mempertimbangkan opsi keadilan restoratif atau restorative justice terkait laporan tudingan ijazah Jokowi.
"Bang Egi dan Bang Damai Hari Lubis, karena beliau juga senior saya ya Bang Eggi, jadi kami merespons baik, kami akan mempertimbangkan seluruhnya, untuk bisa dilakukan restorative justice. Artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Ade yang merupakan bagian tim hukum Jokowi ini mengatakan, kedatangannya Polda Metro Jaya untuk memastikan perkembangan penegakan hukum terhadap sejumlah tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dari pertemuan singkat dengan penyidik, kata Ade, pihak terlapor atau tersangka mengajukan mekanisme restorative justice.










