DJP Kumpulkan 67.769 SPT Tahunan per 8 Januari 2026, Kurang Bayar Rp57,8 Miliar

DJP Kumpulkan 67.769 SPT Tahunan per 8 Januari 2026, Kurang Bayar Rp57,8 Miliar

Berita Utama | idxchannel | Kamis, 8 Januari 2026 - 18:54
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat mengawali tahun 2026 dengan memperkuat pengawasan berbasis teknologi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan, hingga Kamis 8 Januari pukul 12.30 WIB, kesadaran wajib pajak (WP) mulai terlihat dengan masuknya puluhan ribu laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Bagaimana upaya DJP mengamankan setoran pajak di Januari 2026? Jadi, kami laporkan progres pelaporan SPT tahunan sampai 8 Januari. Ada 67.769 SPT masuk," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Bimo merinci, dari total 67.769 SPT yang telah diterima, mayoritas merupakan laporan nihil. Namun, terdapat kontribusi signifikan dari wajib pajak yang berstatus kurang bayar.

"Ada 66 ribu yang nihil, ada 1.011 dengan nilai kurang bayar Rp57,8 miliar, sementara ada 670 SPT yang dibayar dengan nilai Rp2,7 miliar," katanya.

Menghadapi target penerimaan 2026, DJP telah menyiapkan skema perluasan basis pajak melalui sistem administrasi yang lebih dalam dan luas. Fokus utama DJP adalah optimalisasi sistem Coretax yang kini menjadi tulang punggung digital perpajakan nasional.

Strategi pengamanan setoran pajak Januari 2026 mencakup beberapa poin krusial seperti penguatan SP23 dengan memperkuat surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berbasis sistem.

Interoperabilitas Data dengan meningkatkan pertukaran informasi (exchange of information) antar-Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk sinergi dengan Bea Cukai, Dirjen Anggaran (PNBP), serta otoritas pajak luar negeri.

Manajemen Risiko dengan mengimplementasikan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat.

"Tentu attach di dalam sistem, supaya sustain revenue-nya, kita attach di dalam sistem Coretax kami," ujar Bimo.

Selain penguatan sistem digital, DJP tetap mengedepankan aspek pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Strategi penegakan hukum kini diarahkan menggunakan pendekatan multi-door approach.

Langkah ini diambil untuk memberikan dampak jera (deterrent effect) sekaligus memastikan kepastian hukum di sektor perpajakan. Dengan integrasi data yang makin bagus di lingkungan Kementerian Keuangan, DJP optimistis mampu menjaga kesinambungan pendapatan negara sepanjang 2026.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik