Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Perkuat Transformasi Digital Pendapatan

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Perkuat Transformasi Digital Pendapatan

Terkini | inews | Jum'at, 19 Desember 2025 - 15:46
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD) sebagai bagian dari agenda Transformasi Digital Pendapatan DKI Jakarta. Peluncuran tersebut digelar di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/12/2025), dan menjadi tonggak penting dalam modernisasi pengelolaan pendapatan daerah.

MPD ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi digital.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sambutannya menegaskan, digitalisasi merupakan fondasi utama dalam penguatan pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah. Kehadiran MPD melengkapi ekosistem transformasi digital yang sebelumnya telah dibangun melalui E-TRAPT dan Pajak Online, sekaligus memperkuat integrasi data lintas perangkat daerah serta mitra perbankan.

MPD merupakan sistem digital terintegrasi yang mencakup pengelolaan data tagihan pajak daerah, pencatatan transaksi pembayaran melalui bank persepsi dan lembaga pembayaran lainnya, proses rekonsiliasi penerimaan, hingga penyajian dashboard analisis pendapatan daerah yang dapat dipantau secara real time. Seluruh alur dalam MPD dirancang otomatis, daring, dan berbasis big data, serta didukung oleh decision support system berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan kehadiran MPD menjadi solusi atas berbagai tantangan pengelolaan pajak daerah yang selama ini dihadapi, mulai dari proses pelaporan manual, perbedaan kanal pembayaran antar jenis pajak, keterbatasan data penerimaan secara real time, hingga proses verifikasi dan rekonsiliasi yang belum optimal.

"Dengan MPD, seluruh proses penerimaan daerah kini terpantau secara terintegrasi, akurat, dan near real time. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak, tetapi juga memperkuat pengawasan, transparansi, serta akurasi data penerimaan daerah," ujar Lusiana.

Implementasi MPD diharapkan memberikan manfaat strategis, antara lain peningkatan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi Wajib Pajak, pemantauan kepatuhan secara otomatis, integrasi data antarpemangku kepentingan, serta pengambilan kebijakan berbasis data (data-driven policy) guna memperkuat ketahanan fiskal daerah.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta berharap MPD dapat menjadi best practice transformasi digital pengelolaan pendapatan daerah di tingkat nasional, sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang modern, transparan, dan berkelanjutan.

Topik Menarik