Duh! Ayu Puspita Liburan Keluar Negeri hingga Bayar Cicilan Rumah Pakai Uang Calon Pengantin
JAKARTA - Polisi membongkar bahwa motif penipuan dan penggelapan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita untuk kepentingan pribadi. Tersangka menggunakan uang hasil penipuan untuk liburan keluar negeri hingga membayar cicilan rumah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, Ayu Puspita dengan sengaja menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.
"Motif ekonomi, kenapa demikian? karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Dikatakan Iman, dari hasil penyidikan baru terungkap jika Ayu Puspita menggunakan uang setoran dari calon pengantin untuk dipakai liburan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan- kepentingan pribadi lainnya," ujar Iman.
5 Pemain Timnas Indonesia U-22 yang Siap Menggila Lawan Mali U-22, Nomor 1 Bakal Cetak Hattrick?
Semua kebutuhan dan gaya hidup itu dijalani Ayu dengan menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," tutup Iman.
Sebelumnya, tercatat dari kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Ayu, polisi total menerima 207 laporan dengan rincian 199 aduan dan delapan laporan polisi. Dengan total kerugian hasil kalkulasi dari aduan dan laporan mencapai Rp11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.










