Terima 207 Aduan Korban WO Ayu Puspita, Polisi: Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima ratusan aduan dari korban dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita. Total laporan yang masuk hingga saat ini mencapai 207 aduan dengan nilai kerugian diperkirakan menembus belasan miliar rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan aduan tersebut terdiri dari laporan masyarakat dan laporan resmi yang telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi. Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut Wedding Organizer (WO) ini,” kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar. Namun, angka tersebut masih berpotensi bertambah karena posko pengaduan korban masih dibuka oleh pihak kepolisian.
“Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan, posko pengaduan kami tetap kami buka,” ujarnya.
Iman menambahkan, penyidik tidak hanya menjerat para tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Aparat juga terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aset milik tersangka guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan.
“Selain pasal itu, kami terus melakukan pengembangan pada kasus ini dengan melakukan tracing aset dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer yang beroperasi di Jakarta Timur, atas dugaan penipuan terhadap sejumlah kliennya. Dalam perkara ini, Ayu disebut memiliki peran utama dalam mengatur jalannya aksi penipuan tersebut.
“Ya A selaku pemilik, dia yang apa, mengorganisir semuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Sukahar, Rabu 10 Desember 2025.









