Kebakaran Gedung Terra Drone, Polisi Ungkap Unsur Kesengajaan
JAKARTA - Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardhana sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone. Polisi mengungkapkan ada unsur kesengajaan dalam kebakaran itu terjadi.
1. Unsur Kesengajaan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menjelaskan unsur kesengajaan itu dinilai terpenuhi setelah Michael membiarkan perusahaan yang dijalaninya tidak menetapkan SOP keselamatan dan perlindungan. Padahal, gedung perusahaan yang menyimpan baterai lithium polymer itu memiliki risiko mudah terbakar.
"Bahwa ada unsur kesengajaan. Artinya, direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, tapi tetap membiarkan kondisi perusahaan tanpa SOP, tanpa perlindungan," ucap Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Unsur-unsur ini memenuhi Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain pasal itu, polisi menjerat Michael dengan Pasal 188 dan 359 KUHP yang berkaitan dengan kealpaan alias kelalaian.
Visit Saudi Travel Fair 2025 Hadir di Jakarta, Jadi Ajang Menikmati Budaya dan Pariwisata Arab
"(Alasan dijerat juga pasal 188 dan 359) menurut kami berdasarkan kelalaian manajerial secara sistemik yang menyebabkan reaksi berantai," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Susatyo juga menyebut perkara ini masih terus disidik. Susatyo menegaskan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan ada tidaknya pihak lain yang diduga lalai dalam insiden ini.
"Apabila ada pihak lain yang memiliki kontribusi kelalaian sampai mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, tentu kami akan mendalami dan menerapkan sanksi hukum," tuturnya.









