Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP

Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP

Terkini | inews | Kamis, 11 Desember 2025 - 11:27
share

JAKARTA, iNews.id - Kasus illegal logging di Sumatera Utara (Sumut) naik ke penyidikan setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan sejumlah alat berat di lokasi terdampak banjir. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pembalakan liar yang turut memperburuk dampak bencana bagi warga di hilir.

Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang cukup masif.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan langkah tersebut diambil setelah unsur tindak pidana terpenuhi.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujarnya dalam tayangan iNews TV, Rabu (10/12/2025).

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti menyampaikan tim menemukan alat berat yang diduga dipakai membuka lahan.

“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” kata Fredya.

Selain alat berat, penyidik juga mendapati bekas longsoran yang dianggap sebagai jejak pembukaan lahan secara ilegal. Dugaan ini semakin kuat karena pola longsoran menunjukkan aktivitas manusia dalam skala luas, bukan fenomena alam semata. Temuan gelondongan kayu yang terseret banjir juga memperkuat indikasi adanya pengolahan kayu di kawasan tersebut.

Penyidik kini mengaitkan dugaan kerusakan lingkungan dengan parahnya dampak banjir yang melanda permukiman di hilir. Aliran sungai yang terbebani material kayu dan tanah longsor membuat banjir semakin besar dan merusak. Aparat juga menelusuri kepemilikan alat berat serta perizinan perusahaan yang diduga terlibat.

Fredya menegaskan seluruh temuan lapangan menjadi dasar penyidik menjerat pelaku menggunakan pasal tindak pidana lingkungan hidup. Dasar hukumnya adalah pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2023. Penindakan ini disebut sebagai langkah tegas terhadap kriminal lingkungan yang merusak ekosistem.

Bareskrim Polri menuturkan komitmennya dalam menangani kejahatan kehutanan, terutama yang berdampak langsung pada bencana alam. Kasus ilegal logging di Sumut yang naik ke penyidikan menjadi bukti bahwa aparat tidak akan mentoleransi praktik pembalakan liar.

Penyidik kini fokus menelusuri identitas operator alat berat, pengendali kegiatan pembukaan lahan, serta jejaring pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di DAS Garoga dan Anggoli. Perkembangan status hukum para pihak akan diumumkan seiring proses penyidikan yang berjalan.

Topik Menarik