Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang
JAKARTA, iNews.id - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya, terdapat 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan.
"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip, Selasa (9/12/2025).
Barita menuturkan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000 (Rp9,42 triliun).
Dia memastikan, Satgas PKH akan mengambil langkah-langkah hulum untuk memastikan kewajiban terhadap negara dipatuhi.
“Nah dari 49 PT, ada tiga korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya. Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara, dan dengan itu langkah-langkah hukum tersebut sudah dipersiapkan untuk dilakukan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban dan kepatuhan itu segera dilakukan," ucapnya.
Adapun, dari total denda 49 perusahaan tersebut yang sudah dibayarkan kepada negara baru mencapai Rp1.844.965.750.000 (Rp1,84 triliun).
Sedangkan, untuk perusahaan tambang yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan. Total denda dari 22 perusahaan itu mencapai Rp29,2 triliun.
"Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi senilai Rp29,2 triliun," katanya.
Dia menjelaskan, dari 49 perusahaan sawit itu baru 15 korporasi yang telah membayar denda sebanyak Rp1,76 triliun dan lima perusahaan yang menyanggupi pembayaran sebesar Rp88 miliar.
“Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar," ucapnya.
Perusahaan tambang yang menyatakan sanggup bayar hingga saat ini mencapai Rp3.738.431.987.940 (Rp3,73 triliun). Sementara sisanya, masih terus dikejar untuk membayar denda.










