BPS Finalisasi Regulasi KBLI 2025, Jadi Panduan Perizinan Usaha
IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) menyelesaikan penyusunan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan sedang memasuki tahap finalisasi.
KBLI 2025 akan menjadi dasar dan referensi utama dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, serta menjadi informasi kunci bagi seluruh dunia usaha khususnya terkait layanan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) dan menentukan Daftar Prioritas Investasi.
"Juga menjadi panduan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya dalam penetapan golongan atau kelompok sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya dalam memberikan layanan perizinan dan investasi," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam siaran pers, dikutip Senin (8/12/2025).
KBLI merupakan kode yang menggambarkan pengelompokan lapangan usaha dan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output baik berupa barang maupun jasa yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
KBLI menjadi panduan penting bagi seluruh pelaku usaha dan bisnis, khususnya terkait dengan layanan Perizinan Berusaha dan penetapan Bidang Usaha Investasi.
Penyusunan KBLI mengikuti standar internasional yaitu International Standard Industrial Classification (ISIC) yang dirilis oleh United Nations of Statistical Division (UNSD). ISIC telah direvisi beberapa kali, terakhir dengan versi terbaru ISIC Revision 5 yang dirilis 2024.
KBLI merupakan adaptasi ISIC untuk konteks nasional guna memastikan keterbandingan data nasional dengan standar internasional. Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap 5 tahun sekali, merujuk pada Rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). KBLI yang terakhir diterbitkan oleh BPS adalah KBLI 2020 (Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020).
“KBLI perlu terus dilakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi CEISC, agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika perubahan dan kebutuhan zaman," ujar Susiwijono.
Terungkap beberapa pertimbangan perlunya penyempurnaan KBLI yakni, dinamika ekonomi global, sehingga muncul sektor usaha baru yang belum tercakup dalam KBLI 2020.
Kedua, transformasi teknologi digital, pengembangan AI, monetisasi media sosial (aktivitas content creator), hadirnya aset kripto.
Ketiga, perubahan model bisnis, seperti konsep Factoryless Goods Producers (FGP). Keempat, isu lingkungan akibat perubahan iklim, seperti halnya aktivitas Carbon Capture Storage (CCS) dan lain-lain.
(NIA DEVIYANA)










