Bareskrim Tangkap Pemasok Sabu Sopir Taksi Online yang Perkosa Penumpang
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap jaringan pemasok sabu kepada FG, sopir taksi online yang sebelumnya merudapaksa dan menganiaya penumpang perempuannya di Tol Kunciran–Cengkareng.
Dalam pengembangan kasus tersebut, lima tersangka ditangkap. Mereka adalah Nopri Sanggara, Hermanto, Kosim, Melvin Emraldy, dan M. Muchty Ghifari.
"Pengembangan pengungkapan perkara pemerkosaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dari tersangka Fathur Gozali (FG) TKP Wilkum Polrestro Tangerang Kota," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompet pelaku, polisi menemukan paket sabu yang disimpan dalam kertas aluminium foil dan dibungkus plastik klip, dengan berat 0,43 gram brutto.
"Dari hasil interogasi, tersangka (FG) membeli sabu tersebut dari saudara Opik dan dibeli dengan uang dari saudara Hermanto sebanyak 1 gram dengan harga Rp1.300.000," ujarnya.
Tim kemudian memburu pemasoknya. Opik dan Hermanto ditangkap pada hari yang sama. Opik mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka Kosim sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,3 juta.
Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap Kosim, yang menyebut bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari Melvin seharga Rp1 juta.
"Pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Melvin dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap serta sabu sisa pakai dalam pipet," ujar Eko.
Dalam pemeriksaan, Melvin mengaku memperoleh sabu dari Muchty Ghifari alias Tiul, seorang narapidana di Lapas Kelas I Cirebon.
"Melvin memesan sabu sebanyak 1 gram dari saudara Muchty Ghifari alias Tiul dengan harga Rp750.000," tuturnya.
Polisi kemudian memeriksa Ghifari di Lapas Cirebon pada 29 November 2025. Dari keterangannya, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dalam jumlah besar dari seseorang bernama Reza, yang kini masih diburu.
"Dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa Tiul mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dari saudara Reza (dalam pencarian). Pembayaran dilakukan dengan mentransfer ke rekening bank," ujar Eko.
Polisi memastikan pengembangan masih dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan terkait peredaran sabu tersebut.
Sebelumnya, FG ditangkap Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan rudapaksa dan penganiayaan terhadap penumpang perempuannya. Kejadian itu berlangsung pada 22 November 2025. Korban berinisial NG (30) memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta.
"Saat menjemput korban, pelaku menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi," kata Kepala Unit Reserse Mobile Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana, Selasa (25/11/2025).









