Sumatera Dilanda Bencana, Pemerintah akan Evaluasi Total Tata Kelola Hutan

Sumatera Dilanda Bencana, Pemerintah akan Evaluasi Total Tata Kelola Hutan

Terkini | inews | Minggu, 30 November 2025 - 12:46
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan melakukan evaluasi total terhadap tata kelola hutan dan lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini buntut terjadinya bencana alam di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menilai, perhatian publik yang kini tertuju pada kejadian bencana tersebut merupakan momentum penting untuk melakukan introspeksi. Menurutnya, kejadian ini memperlihatkan adanya kesalahan mendasar dalam pengelolaan lingkungan. 

"Pak Presiden dalam pidatonya mengatakan penebangan hutan liar yang tidak terkontrol berkontribusi besar terhadap bencana. Jadi satu sisi kami mengatakan duka yang mendalam, tapi ini juga momentum yang baik kita melakukan evaluasi kebijakan," kata Menhut dalam keterangannya, dikutip, Minggu (30/11/2025). 

Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen memperbaiki pengelolaan hutan secara menyeluruh sebagai respons atas bencana yang terjadi.

Raja Juli menyatakan, pemerintah tidak hanya berhenti pada evaluasi, tetapi langsung mengambil langkah konkret. Salah satunya di Kuantan Singingi, dia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat sebagai bentuk penguatan hak masyarakat adat.

“Masyarakat adat selama ini tersisihkan, padahal mereka adalah kelompok yang paling mampu menjaga hutan. Legalisasi ini memberi mereka ruang untuk berkontribusi,” ujarnya.

Menhut juga telah meninjau Taman Nasional Tesso Nilo dengan terus melakukan restorasi untuk memastikan habitat Gajah Sumatera Domang dan keluarganya tidak terganggu. Dia memastikan langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan di Riau akan diterapkan juga di wilayah lain yang terdampak.

"Kedatangan saya dua hari ke Riau ini menjadi contoh apa yang kita kerjakan di tempat lain, termasuk di Sumatera Barat kita evaluasi di Sumatera Utara, Aceh dan daerah lain," katanya.

Topik Menarik