Lagi, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali menyatakan ingin hadir dalam sidang secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keinginan itu disampaikan Ammar kepada Majelis Hakim, Kamis (20/11/2025).
Momen itu terjadi kala Ammar menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi. Setelahnya, Majelis Hakim mempersilahkan kepada kuasa hukum maupun terdakwa untuk bertanya.
Lantas, Ammar yang hadir secara virtual meminta izin untuk berbicara. Dalam kesempatan itu, dia meminta izin untuk bisa dihadirkan dalam persidangan secara offline.
"Izin, Yang Mulia, kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas minggu depan hasil dari keputusan Yang Mulia sampaikan minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa berada di di sana gitu loh, offline, secara offline," ucap Ammar kepada majelis hakim.
Clarissa Tanoesoedibjo Hadiri La French Tech AI Summit 2025, Tinjau Perkembangan Teknologi Indonesia
Merespons itu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati mengatakan, permohonan itu telah diterima. Namun, dia mengatakan, kehadiran fisik Ammar belum dibutuhkan khususnya selama sidang belum tahap pembuktian.
"Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan, ya. Jadi kalau untuk minggu depan masih putusan atau putusan sela atau putusan, belum diperlukan, ya," kata Dwi.
Dia menerangkan, keputusan ini didasari atas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur sidang dihadiri secara online. Dia mengatakan, pihaknya akan mengkaji keinginan Ammar.
"Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga dan kami berharap musyawarah majelis putusannya bulat ya. Kami insya Allah, kami, kami selalu, kami selalu ingin memberikan yang terbaik kepada terdakwa kami, entah dalam perkara ini atau perkara-perkara yang lain. Semua sama," kata Dwi.
Lantas, Ammar pun menerima alasan Majelis Hakim. "Amin, dan insya Allah kami, kami semua berdoa semoga Yang Mulia bisa memberikan keadilan yang sebenar-benarnya gitu loh," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, aktor Ammar Zoni meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus dugaan pengedaran narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Ammar Zoni telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan kasus dugaan pengedaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Dalam eksepsinya, Ammar menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, Ammar juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan. Bahkan, Ammar minta supaya nama baiknya dibersihkan.









