DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

Terkini | inews | Sabtu, 15 November 2025 - 02:06
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki kewenangan untuk mengakses informasi uang elektronik dan rekening digital milik masyarakat mulai 2026. Pengaksesan informasi keuangan itu dilakukan untuk kepentingan perpajakan.

Rencana ini akan diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Beleid baru ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.

Peraturan baru ini juga berfungsi memperbarui komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan, yaitu penandatanganan Addendum to the Common Reporting Standard (CRS) MCAA pada 19 November 2024.

"Berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard) berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di 2027," bunyi pengumuman yang ditetapkan Bimo, dilihat Jumat (14/11/2025).

DJP menegaskan penambahan cakupan pada uang elektronik dan rekening digital merupakan tindak lanjut dari standar baru yang diterapkan oleh Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

"Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies)," tutur DJP.

Selain itu, DJP juga menambahkan poin-poin pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Melalui pengumuman ini, DJP berharap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS.

"Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," tutup pengumuman tersebut.

Diketahui, CRS adalah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis atau AEOI yang dikembangkan oleh OECD.

Tujuan utama dari CRS adalah untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.

Secara sederhana, CRS bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.

Topik Menarik