Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60
JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) masih digodok DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jakarta. Pasal pelarangan penjualan produk tembakau termasuk rokok dalam radius 200 meter dari lokasi pendidikan dan tempat anak bermain serta perluasan kawasan tanpa rokok (KTR) hingga pasar tradisional dalam Raperda KTR ini menuai pro kontra.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai, pasal-pasal itu menyudutkan pedagang di tengah situasi usaha dan perekonomian yang belum stabil.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI DKI Jakarta, Ngadiran menyebut, omzet pedagang pasar pun saat ini sudah turun 60 persen. Pelarangan jual beli rokok di kawasan pasar dinilai dapat memberatkan pedagang.
"Saat ini rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Masa tega membiarkan pedagang kecil, warung kelontong tak bisa berjualan rokok," kata Ngadiran di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Wakil Ketua DPR Soroti Penggunaan Gadget dan Media Sosial
Ngadiran juga meminta secara khusus agar DPRD DKI Jakarta menganulir rancangan peraturan yang menyulitkan pedagang pasar tersebut.
"Pembuat peraturan harus tahu bahwa magnet atau daya tarik pembeli itu adalah rokok. Selain sembako, rokok adalah produk yang perputarannya cepat, makanya pedagang kecil banyak yang jual rokok. Kami mohon, DPRD instrospeksi diri dan membatalkan pasal-pasal pelarangan dalam Raperda KTR tersebut," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan APPSI Jakarta Utara, Jariyanto juga menyayangkan adanya perluasan larangan penjualan rokok dan pemberlakuan zonasi larangan penjualan yang memberatkan pedagang pasar tradisional. Kondisi terkini, di Jakarta Utara terdapat 23 pasar, dengan setiap pasar ada 1.500 pedagang.
"Ada pasar yang setengah hidup, ada yang terlantar, ada berubah fungsi jadi tempat parkir. Pedagang pasar sudah semakin terjepit. Peraturan seperti ini semakin mempercepat kematian pasar tradisional. Pedagang pasar tradisional saat ini membutuhkan pembinaan dan pemberdayaan. Dibantulah meringankan beban pedagang," katanya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta tetap memasukkan aturan larangan jual beli rokok dekat sekolah dan tempat bermain anak radius 200 meter dalam Raperda KTR yang masuk tahap finalisasi dan akan dibawa ke Bapemperda.
"Itu sebenarnya sudah lama dan masuk ke dalam draf Raperda dan usulan draf Raperda bahwa radius 200 meter, tidak ada penjualan rokok di radius 200 meter dari lingkungan sekolah atau satuan pendidikan maupun tempat bermain anak," kata Ketua Pansus KTR, Farah Savira sdi Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Farah menekankan bahwa aturan KTR ini untuk menekan masalah kesehatan agar tidak muncul perokok aktif dari usia anak-anak di bawah 21 tahun.
"Jadi concern-nya lebih ke kesehatan, kita tidak ingin memunculkan perokok aktif dari anak anak di bawah 21 tahun ini," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan, Raperda KTR tidak boleh mengganggu pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono, Selasa (30/9/2025).









