Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, putusan ini menjadi babak penting dalam menjaga profesionalitas birokrasi Indonesia.
"Keputusan ini bukan sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan konflik kepentingan," kata Mardani, Sabtu (18/10/2025).
Mardani menilai, langkah MK yang mengabulkan sebagian gugatan Perludem, KPPOD dan ICW terhadap UU ASN, menegaskan pentingnya keberadaan lembaga independen dalam pengawasan sistem merit.
“Saya sepakat dengan putusan MK ini. Pembentukan lembaga pengawasan independen penting agar ASN netral dan punya institusi pelindung seperti IDI, atau PGRI untuk guru,” ungkap Mardani.
Dia menekankan, putusan MK itu menjadi koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus KASN dan menyerahkan fungsi pengawasan ASN kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dalam praktiknya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena kementerian dan badan tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit," jelasnya.
Untuk itu, Mardani menilai, keputusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan sebagai prinsip mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan, misalnya jabatan birokrasi dapat ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi," terang Mardani.
Mardani juga setuju apabila langkah MK ini dianggap mengembalikan marwah reformasi birokrasi yang telah diperjuangkan sejak era Undang-Undang ASN 2014 lalu. Dia mengatakan KASN saat itu hadir sebagai benteng profesionalitas ASN.
Mardani pun menilai lembaga independen dapat memastikan pengawasan terhadap kinerja ASN berjalan dengan optimal.
Fundamental Solid di Q3-2025, Direktur Mandiri: Momentum Buyback dan Digitalisasi Jadi Kunci
"ASN harus netral dan profesional, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu. Lembaga pengawas independen harus menjadi penyangga utama agar birokrasi tidak kembali menjadi alat politik," tegasnya.
Adapun dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Sementara Hakim konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, lembaga itu akan menjadi pengawas eksternal yang menjamin sistem merit berjalan tanpa intervensi politik.









