43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

Terkini | inews | Jum'at, 17 Oktober 2025 - 14:44
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 43 warga negara asing (WNA) di Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (14/10/2025) lalu. Para WNA ditangkap dalam operasi keimigrasian di tempat hiburan malam di Penjaringan.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menuturkan, operasi itu dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada 10 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” kata Yuldi dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Yuldi menjelaskan, petugas Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan sebanyak 38 orang WN Republik Rakyat China, 3 orang WN Vietnam, 1 orang WN Malaysia dan 1 orang asal Taiwan.

“Dari seluruh WNA yang diperiksa, 20 orang perempuan bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 WN RRC, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia,” ujar dia.

Dia menjelaskan, para LC tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja. Sementara itu, 17 laki-laki warga negara RRC ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan jenis izin tinggal yang serupa.

“Selain itu, 4 orang berperan sebagai supervisor serta 2 orang berperan sebagai penyalur/koordinator pemandu lagu asing juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia,” ujarnya.

Para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja. 

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai. 

Bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” kata Yuldi.

Topik Menarik