Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen yang didesain sebagai pengawas pelaksanaan sistem merit, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Perintah itu tertuang dalam putusan gugatan uji materi Pasal Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
MK menyatakan, Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025).
Adapun Pasal 70 ayat (3) UU ASN mengatur kewenangan yang semula dimiliki KASN telah diserahkan kepada BKN dan Kementerian PAN-RB. Ketentuan itu menjadi dasar terbitnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.
MK menilai, pegawai ASN mudah diintervensi kepentingan politiknya, sehingga diperlukan lembaga independen sebagai pengawasnya.
“Terhadap hal tersebut, perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan,” ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.
MK mengatakan pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas an sich, namun juga sekaligus sebagai penyeimbang yang berada di luar pembuat maupun pelaksana kebijakan. Hal ini guna memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN.
“Adapun wujud lembaga independen dimaksud merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dan membentuknya dikarenakan adanya kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” kata Guntur.
Adapun, permohonan uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (pemohon I), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (pemohon II), dan Indonesia Corruption Watch (pemohon III).
Dalam petitumnya, pemohon I menilai dengan dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas, dan kode etik serta kode perilaku ASN, telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab hal demikian telah pula menghilangkan pengawasan independen atas netralitas penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sementara pemohon II menilai dengan tidak terdapat sistem pengawasan yang independen, ASN dapat dengan mudah dimobilisasi untuk kepentingan partisan pemilihan umum.
Pramono Sambangi KPK, Ada Apa?
Sedangkan pemohon III berpandangan dengan dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik dan kode perilaku ASN dan dihilangkannya pengawasan independen atas netralitas ASN, akan berdampak pada dilanggengkannya praktik mobilisasi partisan ASN.










