UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Terkini | inews | Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:06
share

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menyoroti adanya konflik kepentingan di balik pembebasan sanksi promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yakni Athor Subroto dan Chandra Wijaya. Sanksi itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.

Menurut Rektor UI Heri Hermansyah pihaknya sangat menyayangkan langkah PTUN dan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Ia secara tegas menolak putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025.

Sebagai informasi, dalam SK Rektor tersebut, Athor dan Chandra diberikan sanksi berupa larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru dan menguji mahasiswa di luar bimbingannya selama tiga tahun. Selain itu, ia dikenai penundaan kenaikan pangkat, golongan atau jabatan akademik serta dilarang menduduki jabatan struktural atau manajerial dalam kurun waktu yang sama. 

Lalu, mereka diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.  

"Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Heri Hermansyah dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/10/2025).

Heri menambahkan tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di PTUN. Ia berharap langkah ini bisa membuktikan bahwa kebenaran akan terungkap.

"Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN," ujar dia

"Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, Ph.D., menyampaikan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas.

“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan tinggi, serta menjalankan pembinaan terhadap
pelanggaran etika,” ujar Emir di Depok, Senin (6/10/2025).

Emir menambahkan pengajuan banding ini juga mencerminkan respons universitas terhadap aspirasi berbagai pihak yang mendorong penegakan keadilan dan perbaikan tata kelola kelembagaan. 

UI meyakini bahwa proses hukum lanjutan akan memberikan ruang untuk memastikan tegaknya keadilan, memperkuat sistem penegakan disiplin akademik, serta menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi sembilan nilai UI.

"UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif. Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI," ucapnya.

Lebih lanjut, UI berharap sivitas dapat terus menjaga suasana akademik yang kondusif serta fokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, Bahlil mengaku akan mengikuti apa pun putusan dari UI. Ia menegaskan sebagai mahasiswa ia akan menerima keputusan dari kampus. Bahkan, jika harus melakukan perbaikan disertasi doktoralnya.

Nggak-nggak tahu ya, yang saya tahu apa pun yg diputuskan saya kan mahasiswa apa pun yang diputuskan oleh UI saya akan ikut. Tapi yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki, karena memang saya belum mengajukan perbaikan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Topik Menarik