Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!
JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Merah Putih, Suhadi menegaskan bahwa kasus hukum yang menyeret nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina telah kedaluwarsa. Dengan begitu, dia menegaskan bahwa Silfester tak bisa dieksekusi.
Adapun, Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) dengan vonis 1,5 tahun penjara.
“Bahwasanya terkait eksekusinya Pak Silfester itu kan menurut ketentuan hukum harusnya sudah dinyatakan daluwarsa. Sudah habis waktunya karena sudah lebih dari dua tahun,” ujar Suhadi dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Desakan Eksekusi Silfester vs Kasus Roy Suryo Cs' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/10/2025).
Suhadi menambahkan, menurut Pasal 84 Ayat 3 KUHAP sudah jelas jika terpidana yang menjalankan hukuman pidana harus lebih rendah berkaitan dengan masalah daluwarsa.
"Jadi misalnya, hukuman 1 tahun 6 bulan kalau lewat daripada itu menurut ayat 3 tadi itu sudah daluwarsa,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman tidak sepakat dengan pemikiran Suhadi. Dia menegaskan, putusan pengadilan harus segera dieksekusi.
“Kita tidak sepakat dengan penilaian tersebut ya. Tapi ya sah-sah saja punya pemikiran itu. Kita melihat dalam hal ini putusan tersebut harus segera dieksekusi dan tidak ada penghalang pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Nurokhman.
Diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.









