Praperadilan Ditolak, Nadiem: Saya Menerima Hasilnya, Siap Jalani Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim atas status tersangkanya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nadiem pun mengaku menerima keputusan tersebut dan akan menjalani prosesnya.
"Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya," kata Nadiem saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Mantan bos Go-Jek ini juga meminta doa agar penanganan kasusnya bisa berjalan lancar. Ia mengaku siap untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
"Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim praperadilan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada sejumlah pertimbangan hakim atas penolakan tersebut.
Pertama kaitannya dengan SPDP yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim. Hakim menyebutkan pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru diberikan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dinilai sesuai aturan. Karena itu sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.
"Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon antara lain agar segera diperiksa oleh termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar hakim di persidangan, Senin (13/10/2025).
Selanjutnya, soal Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi chromebook. Hakim menilai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang melainkan orang tersebut harus sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya.
Sehingga, dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
Hakim lantas menyebutkan Nadiem pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Begitu juga para saksi dan ahli yang juga telah diperiksa sebelum penetapan tersangka Nadiem, yang mana para saksi itu dinilai memiliki kemampuan menerangkan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui sendiri tentang dugaan tindak pidana dimaksud. Ahli juga memiliki kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.
"Hakim perapadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," ujar Hakim.
Hakim menilai secara formal Kejagung selaku termohon telah memiliki 4 alat bukti yang sah menurut ketentuan. Sedangkan tentang bukti-bukti yang dimiliki Kejagung dalam kasus dugaan korupsi chromebook, Hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualitas kekuatan pembuktiannya karena hal itu terkait materi perkara.
"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon," ujarnya.










