Anak Riza Chalid Minta Dipindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Sakit Pneunomia, Demam dan Alergi
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Muhammad Kerry Andrianto Riza, Lingga Nugraha meminta hakim untuk memindahkan penahanan kliennya ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Hal itu karena Kerry mengalami gangguan medis.
"Pada dasarnya ketika dalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneunomia, lalu juga ada demam, batuk dan alergi," kata Lingga, Senin (13/10/2025).
Kerry sebelumnya dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Adapun Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dipilih lantaran memiliki klinik di dalamnya.
"Karena di Rutan Kelas I Salemba itu ada klinik, jadi memang biar ada perawatan pengobatan," ungkap Lingga.
Permintaan pengalihan bukan hanya terhadap Kerry, Lingga yang juga kuasa hukum dari Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim); dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) juga meminta keduanya untuk turut dipindahkan.
"Dengan alasan akomodasi agar bisa efisien dan efektif dan tentunya agar kami bisa melakukan pendampingan secara tepat," ujar Lingga.
Riza didakwa merugikan negara hingga mencapai Rp285 triliun dihitung dari kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Adapun perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT. Pertamina tahun 2018-2023.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.










