KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Senin (13/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rufis diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penetapan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Rufis diperiksa sekitar 5,5 jam pada hari ini. Rufis mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini.
"Ya pemeriksaan sebagai saksi aja," ujar Rufis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memeriksa Rufis dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra Internasional, sebuah perusahaan travel haji. Dia mengaku bahwa kuota yang didapat sudah sesuai dengan undang-undang.
"(PT. Sahara Dzumirra Internasional) Di bawah Asphirasi (Asosiasi Penyelenggara Haji dan Tur Indonesia). (Kuota yang didapat) Sesuai aturan undang-undang," tuturnya.
Rufis mengaku dicecar sebanyak 19 pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, tak ada pertanyaan itu yang berkaitan dengan aliran dana.
Polda Metro Buat 2 Posko Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS YARSI dan RS Islam Cempaka Putih
"Enggak, enggak ada (terkait aliran uang)," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.









