Gerak-gerik Mencurigakan Ammar Zoni hingga Ditemukan Narkoba
JAKARTA – Aktor Ammar Zoni (AZ) kembali tersandung kasus narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat lantaran nekat mengedarkan barang haram tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas melakukan razia terhadap warga binaan rutan.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membeberkan bahwa petugas saat itu mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Dari kecurigaan itulah, petugas melakukan razia terhadap yang bersangkutan.
"Nah, saat melakukan razia insidentil tersebut, petugas kami yang atas nama EHG mengindikasi ada gerak-gerik mencurigakan pada tersangka atas nama AZ," kata Wahyu dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/10/2025).
Petugas rutan saat itu menggeledah tubuh Ammar Zoni dan didapatkan narkotika jenis ganja dan sabu. Adapun razia tersebut dilaksanakan pada Januari 2025.
"Nah, kemudian petugas kami mendatangi, mendekati, kemudian melakukan penggeledahan. Seperti SOP seperti itu, kita geledah dulu badannya dan alhamdulillah ditemukan narkoba tersebut," tuturnya.
Atas temuan itu, Rutan Kelas I Jakarta Pusat langsung melaporkan ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan polisi, barang bukti yang disita yakni sabu seberat 17,91 gram dan ganja seberat 24,84 gram.
"Dilaporkan seketika kepada Polsek Cempaka Putih agar ditindaklanjuti secara hukum," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menerangkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu 8 Oktober. Ammar Zoni diserahkan ke Kejari Jakpus bersama dengan lima tersangka lainnya.
"Jadi tersangka MAA alias AZ ini merupakan mantan artis atau publik figur yang diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakpus berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," ucap Fatah saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.
Sementara itu, lima tersangka lain yang turut dilimpahkan ialah A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR. Ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni terlibat dalam perkara peredaran narkotika.










